jpnn.com - MATARAM - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, ingin pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh dan paruh waktu diambil alih pemerintah pusat.
Oleh karena itu, Pemkot Mataram segera mengusulkan pembayaran gaji PPPK penuh dan paruh waktu ditanggung pemerintah pusat melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Pengusulan tersebut akan dilakukan Pemkot Mataram bersama sejumlah pemerintah daerah di Indonesia, yang juga mengusulkan gaji PPPK penuh dan paruh waktu diambil alih oleh pemerintah pusat.
"Dengan demikian, gaji PPPK tidak lagi dibayar daerah melalui APBD, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H. Lalu Alwan Basri di Mataram, Jumat (17/4).
Usulan itu muncul untuk mencegah pemangkasan massal PPPK akibat keterbatasan anggaran daerah, menyusul pemotongan dana transfer ke daerah.
"Usulan kami juga jadi salah satu opsi karena keterbatasan anggaran daerah. Kalau itu bisa ditanggung alhamdulillah, bisa mencegah pemangkasan PPPK," katanya.
Dari hasil kajian dan perhitungan Pemerintah Kota Mataram, upaya yang sudah dilakukan masih melewati ambang batas 30 persen gaji pegawai dari APBD.
Mulai dari pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) dan bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas. Belanja gaji pegawai saat ini masih di angka 40 persen dari APBD. "Artinya, batas 30 persen gaji pegawai dari APBD itu belum mampu kami penuhi," katanya.








































