jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau IKA PMII Fathan Subchi menginstruksikan seluruh jajaran pengurus dari pusat dan daerah segera bekerja, setelah kepengurusan Pengurus Besar IKA-PMII 2025-2030 disahkan Kementerian Hukum.
"Kami telah menerima SK dari Kementerian Hukum bernomor AHU 0000589.AH.01.08 2015 yang menyetujui seluruh keputusan Munas ke-7 IKA PMII," ujar Fathan seusai diterima Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, di Kompleks Kemenkum, Jakarta, Jumat (11/4).
"Ini sebenarnya proses administratif dari pemerintah dan menjadi pijakan hukum bagi seluruh pengurus untuk segera mengeksekusi semua program kerja,” imbuhnya.
Fathan mengatakan adanya SK Kemenkum menjadi penanda akhir semua dinamika dalam Munas ke-7 IKA PMII.
Menurutnya sudah saatnya para alumni PMII bersatu dan bersama-sama membesarkan IKA PMII.
"Organisasi ini relatif masih baru dan masih banyak hal yang harus dibenahi. Sebaiknya para alumni ini bersatu untuk bersama-sama membenahi IKA PMII agar benar-benar memberikan kontribusi, terutama bagi alumni PMII sendiri,” katanya.
Fathan mengungkapkan beberapa agenda mendesak dari IKA PMII, di antaranya blue print pengembangan kader, perbaikan data base anggota, perbaikan struktur dan manajamen organisasi, hingga konsolidasi alumni pusat-daerah.
Menurutnya, hampir sepuluh tahun terakhir hal-hal fundamental tersebut masih belum tergarap secara optimal.