jpnn.com, BANDUNG - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat turut mengomentari tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan dokter residen Priguna Anugerah Pratama.
Calon dokter spesialis itu memperkosa tiga korban di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin Bandung dengan cara membius menggunakan obat.
Belakangan, banyak pihak yang mempertanyakan kepemilikan obat bius yang diduga dipakai Priguna dalam dosis tak wajar.
Ketua IDI Jabar Moh Luthfi mengatakan seorang dokter residen atau mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) tidak diperkenankan menggunakan obat-obatan secara bebas.
Obat atau tindakan medis yang diberikan kepada pasien harus atas izin dokter senior atau penanggung jawab residen.
“Dokter residen atau program pendidikan dokter spesialis tentunya tidak bisa menggunakan obat-obatan secara bebas, karena di rumah sakit ada prosedur untuk penggunaan obat, khususnya di rumat sakit pendidikan,” kata Luthfi di Bandung, Selasa (15/4/2025).
Menurutnya, ada prosedur yang harus ditempuh dokter residen untuk mendapatkan izin penggunaan obat kepada pasien.
Setelah dapat rekomendasi dari supervisor, calon dokter spesialis itu kemudian pengajuan ke instalasi farmasi untuk mendapatkan obat yang dibutuhkan.