jpnn.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Sumatera Utara, menuntut satu tahun penjara terhadap terdakwa Dewi Tiffany Nisha (38), karena menganiaya anak kandungnya berinisial KGJ masih berusia enam tahun.
"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dewi Tiffany Nisha dengan pidana penjara satu tahun,” kata JPU Kejari Medan Septian Napitupulu di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.
JPU menilai perbuatan terdakwa Dewi telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 80 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Septian.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Zulfikar menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (18/3), dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa,” ucap Hakim Zulfikar.
JPU Kejari Medan Septian Napitupulu dalam surat dakwaan menyebutkan, terdakwa Dewi melakukan penganiayaan anak kandungnya di rumahnya di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Jumat, 20 September 2024.
“Akibat penganiayaan itu, korban menderita luka memar di bagian tubuh depan dan belakang karena sabetan ikat pinggang dilakukan oleh terdakwa," sebut dia.