jpnn.com - SINGKAWANG – Saat para honorer yang memenuhi persyaratan sedang menunggu kepastian waktu pengisian DRH PPPK Paruh Waktu untuk proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Namun, ada pemda yang baru rapat untuk membahas formasi PPPK Paruh Waktu yang akan diusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Perlu diketahui, sesuai Surat MenPANRB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, jadwal pengusulan kebutuhan atau formasi PPPK Paruh Waktu oleh instansi sudah ditutup pada 25 Agustus 2025.
Tanggal tersebut merupakan jadwal perpanjangan, di mana sebelumnya pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu berakhir 20 Agustus 2025.
Setelah ada usulan formasi, maka ada tahapan penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Menteri PANRB, yakni 26 Agustus hingga 4 September 2025.
Setelah itu, ada tahapan pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu mulai 27 Agustus hingga 6 September 2025.
Selanjutnya, jadwal pengisian DRH PPPK Paruh Waktu mulai 28 Agustus sampai dengan 15 September 2025.
Adapun tahapan usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu mulai 28 Agustus sampai 20 September 2025.