jpnn.com, DENPASAR - Polda Bali resmi menetapkan Luzian Andrin Zgraggen, warga negara asing asal Swiss sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Ariasandy menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh personel Subdit III Ditressiber Polda Bali pada 20 hingga 21 Maret 2026 atas unggahan WNA tersebut di media sosial yang ramai diperbincangkan warga.
Kasus ini bermula pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 Wita, saat petugas melakukan patroli siber dan menemukan unggahan pada akun @luzzysun di Instagram.
"Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menuliskan kalimat bernada penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi," katanya di Denpasar, Senin.
Ariasandy mengatakan setelah dilakukan profiling, petugas berhasil mengidentifikasi pemilik akun sebagai Luzian Andrin Zgraggen, warga negara Swiss.
Selanjutnya, petugas melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.
Pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 Wita, petugas yang mengikuti pergerakan tersangka dari wilayah Kuta hingga Ubud mendapati yang bersangkutan berada di kediaman Ni Luh Djelantik di wilayah Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung.
Atas permintaan Ni Luh Djelantik, WNA tersebut kemudian diamankan ke Ditressiber Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.










































