jpnn.com - Pengedar narkoba yang juga supervisor Koin Bar di Kota Pematangsiantar, Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36) divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hilda Dame Ulina Pangaribuan dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Ketua Nani Sukmawati di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/3/2025).
Terdakwa Hilda dinyatakan telah melakukan permufakatan jahat berupa menawarkan narkoba jenis ekstasi untuk dijual.
Kemudian, terdakwa menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan atau menerima narkotika golongan I.
Menurut Hakim Nani, perbuatan terdakwa Hilda terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Hilda karena tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba, dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
"Hal meringankan perbuatan terdakwa tidak ditemukan," ungkap Hakim Nani.
Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua Nani Sukmawati memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa Hilda dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan.