jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR yang juga anggota MPR Hetifah Sjaifudian mengatakan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mendefinisikan kembali anggaran pendidikan 20 persen dari APBN/APBD harus dialokasikan untuk pendidikan dasar, menengah dan tinggi.
Hal itu disampaikannya dalam Sarasehan Nasional yang digelar Fraksi Partai Golkar MPR RI dengan tema 'Merumuskan Kembali Anggaran Pendidikan Guna Mewujudkan Amanat Konstitusi Menuju Indonesia Emas 2045' pada Jumat (8/8).
Diskusi tersebut menyoroti alokasi anggaran pendidikan kedinasan yang diambil dari anggaran pendidikan 20 persen.
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Melchias Markus Mekeng menegaskan alokasi anggaran pendidikan semestinya untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi bukan untuk pendidikan kedinasan.
“Tahun 2025, anggaran pendidikan kita Rp 724 triliun. Mungkin bisa dibuka ya. Rp 724 triliun, itu ke mana saja? Setelah saya melakukan searching, anggaran untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi hanya Rp 91,4 triliun. Terus, ada anggaran kedinasan. Anggaran Rp 91,4 triliun itu digunakan untuk 64 juta siswa. Anggaran kedinasan untuk 13 ribu orang menggunakan Rp 104 triliun. Apa ini adil? 64 juta orang, hanya dikasih Rp 91,4 triliun. 13 ribu orang, anggaran kedinasan Rp 104 triliun,” kata Mekeng.
Menanggapi hal itu, Hetifah Sjaifudian mengungkapkan anggaran pendidikan tersebar di puluhan kementerian dan lembaga.
“Sekarang kementerian apa yang benar-benar mengurus pendidikan? Ternyata bukan hanya Kementerian Pendidikan Dasar Menengah, bukan hanya Kementerian Pendidikan Tinggi. Jadi ada puluhan kementerian lembaga yang ternyata menggunakan dana pendidikan ini, bahkan juga ada pendidikan-pendidikan kedinasan,” kata Hetifah dalam keterangannya, Minggu (10/8).
Menurut Hetifah, anggaran pendidikan 20 persen dari APBN/APBD harus dialokasikan ke pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.