Heboh WNI Jadi Tentara AS, Dave Laksono Singgung Izin Presiden

1 week ago 41

Heboh WNI Jadi Tentara AS, Dave Laksono Singgung Izin Presiden

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebut ada imbas secara hukum ketika seseorang Warga Negara Indonesia (WNI) bergabung dengan militer asing, yakni jadi tentara AS.

Dave berkata demikian demi menanggapi heboh video diduga seorang WNI yang bergabung dengan militer asing.

"Keterlibatan WNI di militer negara lain bukan sekadar pilihan personal, melainkan menyangkut aspek hukum, kedaulatan, dan komitmen kebangsaan," kata Dave kepada awak media, Jumat (23/1).

Legislator fraksi Golkar itu menuturkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah mengatur seorang WNI tidak diperkenankan masuk ke dalam dinas militer asing tanpa izin khusus dari Presiden. 

Dave menyebut aturan itu dibuat agar loyalitas dan tanggung jawab utama setiap WNI tetap tertuju pada bangsa dan negara Indonesia.

"Dengan demikian, tindakan bergabung tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk potensi kehilangan status kewarganegaraan," lanjut dia.

Komisi I DPR RI, kata Dave, memandang fenomena WNI masuk militer asinf sebagai indikasi penguatan sosialisasi dan pengawasan.

"Pemerintah melalui kerja sama lintas kementerian serta koordinasi dengan perwakilan RI di luar negeri perlu memastikan setiap WNI memahami konsekuensi hukum dan politik, sekaligus memperkuat pembinaan warga agar tetap terhubung dengan nilai kebangsaan," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebut ada imbas secara hukum ketika WNI bergabung dengan militer negara lain, yakni tentara AS.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |