jpnn.com, JAKARTA - Dosen Ilmu Komunikasi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (FISIP UMJ), Amin Shabana menyoroti tayangan program Xpose Uncensored di Trans7 pada 13 Oktober 2025.
Program tersebut menuai kritik karena dinilai menampilkan narasi yang tidak pantas dan berpotensi menyesatkan.
Amin Shabana yang juga merupakan Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, menegaskan pentingnya penerapan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) secara konsisten di seluruh lembaga penyiaran.
Dia menyebut P3SPS merupakan seperangkat aturan yang ditetapkan oleh KPI untuk memastikan setiap program siaran televisi dan radio mematuhi nilai etika, moral, serta kepentingan publik.
Pedoman itu menjadi rambu utama bagi lembaga penyiaran agar isi siaran tidak bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan hukum yang berlaku. KPI juga telah menetapkan lima klarisifikasi usia penonton untuk memastikan tayangan sesuai dengan tingkat kedewasaan khalayak, yaitu pra anak (usia 2-6 tahun), anak (usia 7-12 tahun), remaja (usia 13-17 tahun), dewasa (usia 18 tahun ke atas), dan semua umur.
Amin menegaskan bahwa lingkup penyiaran di Indonesia harus memiliki lima fungsi utama, yaitu informasi, pendidikan, hiburan, integrasi nasional, dan pemajuan kebudayaan nasional.
Oleh karena itu, setiap lembaga penyiaran harus memahami bahwa konten yang mereka produksi bukan sekadar hiburan, tetapi juga memiliki dimensi edukatif dan sosial.
“Pedoman perilaku penyiaran itu dikhususkan untuk lembaga penyiarannya, sementara standar program siaran itu dimaksudkan untuk isi siarannya. Maka, kami akan memberlakukan konsekuensi bagi lembaga penyiaran yang dianggap melanggar ketentuan yang ada di P3SPS,” ujarnya.