KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap MA Tersangka Hasbi Hasan ke JPU

3 hours ago 17

KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap MA Tersangka Hasbi Hasan ke JPU

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap pengurusan perkara untuk tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan dilakukan pada Selasa (30/12) di Lapas Sukamiskin.

"Pelimpahan berkas perkara ini dilakukan untuk perkara suap yang melibatkan pemberi, ME (Menas Erwin)," jelas Budi Prasetyo.

Dengan selesainya tahap penyidikan ini, proses hukum memasuki fase penuntutan.

Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa JPU KPK kini memiliki tenggat waktu untuk menyusun dakwaan.

"Selanjutnya dalam waktu 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan berkas dakwaannya untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri," tutup Juru Bicara KPK tersebut.

Hasbi Hasan sendiri telah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Vonis itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Selain kasus suap, Hasbi masih berstatus sebagai tersangka TPPU. Dia menjadi tersangka TPPU bersama Windy Idol. (tan/jpnn)


KPK telah limpahkan berkas perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka Hasbi Hasan ke Jaksa Penuntut Umum.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |