bali.jpnn.com, BADUNG - Kejanggalan terjadi pada kasus kematian warga negara asing (WNA) asal Australia, Byron James Dumschat alias Byron Haddow
Keluarga bule Australia itu mengungkap adanya kejanggalan dalam pemulangan jasad korban yang dipulangkan ke Negeri Kanguru tanpa adanya organ jantung.
“Kejadian ini baru terungkap setelah jenazah korban dipulangkan ke Australia hampir empat minggu setelah kematiannya,” ujar Kuasa hukum keluarga korban dari Malekat Hukum Law Firm, Ni Luh Arie Ratna Sukasari di Badung, Bali, Rabu (24/9).
Menurut Ratna Sukasari, korban Byron James ditemukan meninggal dunia di sebuah vila di Badung, Bali pada 26 Mei 2025.
Ratna Sukasari menceritakan menjelang pemakaman, keluarga terkejut saat mendapat informasi bahwa jantung putra mereka tidak disertakan bersama jasadnya.
"Klien kami baru mengetahui organ jantung putranya tersebut masih berada di Indonesia tanpa adanya permohonan persetujuan peruntukkan penahanan jantung oleh pihak-pihak terkait," kata Ratna Sukasari dilansir dari Antara.
Yang janggal, saat kematian korban tidak jelas, pihak RSUP Prof Ngoerah Denpasar justru langsung mengatur pengembalian jantung tanpa adanya klarifikasi.
Pihak rumah sakit bahkan meminta kliennya menanggung biaya tambahan sebesar AUD 700 untuk proses repatriasi organ tersebut.