jpnn.com - JAKARTA – Beredar kabar di kalangan honorer yang menyebutkan ada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPANRB) mengenai pendataan non-ASN 2025.
Kabar tersebut memberikan harapan baru bagi honorer yang tidak terakomodasi dalam pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Kalangan honorer heboh dengan adanya kabar bahwa di Kabupaten Dompu (Provinsi NTB) dan Labuhanbatu (Sumut), ada pendataan ulang honorer sebagai tindak lanjut SE MenPAN-RB.
Kabar yang menyeruak tersebut diungkapkan Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) Herlambang Susanto.
Dia mengatakan banyak rekannya yang bertanya-tanya soal benar tidaknya ada surat edaran perihal pendataan non-ASN 2025.
Kabar mengenai adanya SE MenPANRB tentang pendataan non-ASN 2025, kata Herlambang, sempat menimbulkan harapan baru di kalangan honorer.
Banyak honorer yang datang menanyakan dan meminta arahan kepada pengurus forum.
Herlambang mengaku bingung dan takut salah menjawab. Jika benar ada surat edaran dari KemenPAN-RB, pikirnya, tentu tidak hanya dikirim kepada salah satu kabupaten/kota saja, tetapi berlaku untuk seluruh pemda di Indonesia.











































