jpnn.com - JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku sudah mempersiapkan pleidoi atau nota pembelaan. Menurut Hasto, pleidoinya menitikberatkan pada prinsip morality of law dan due process of law.
"Pleidoi yang saya siapkan sudah selesai," kata Hasto sebelum sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/7).
Hasto mengungkapkan pleidoi yang akan dibacakan pekan depan itu menjadi momen penting dalam membela prinsip-prinsip hukum yang adil dan bermoral.
"Good news-nya, pleidoi sudah saya selesaikan, tinggal disesuaikan dengan tuntutan dari JPU, dan minggu depan saya siap bacakan dengan berbagai referensi yang menunjukkan pentingnya the morality of law, pentingnya due process of law,” papar Hasto.
Dalam pernyataan sebelum memasuki ruang sidang, Hasto Kristiyanto menyampaikan refleksi atas seluruh proses persidangan yang telah dia jalani.
Mengenakan rompi oranye dengan nomor 18, Hasto menyebut bahwa simbol itu sebagai penanda keyakinannya bahwa kebenaran akan menang.
"Sejak awal ketika menggunakan rompi oranye ini, kebetulan nomornya 18, saya kenakan dengan keyakinan bahwa kebenaran akan menang — Satyam Eva Jayate," ujar Hasto.
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.