jpnn.com, SEMARANG - Sidang kasus meninggalnya dr. Aulia Risma mengungkap fakta baru setelah kesaksian dr. Linda Kartika Sari SpKJ, dokter spesialis jiwa yang menangani almarhumah. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (3/7), terungkap bahwa kondisi psikologis dr. Risma telah membaik sebelum meninggal dunia.
"Pada konsultasi terakhir Mei 2023, hampir semua keluhan seperti perasaan sedih, depresi, dan keinginan untuk mati sudah hilang," jelas dr. Linda dalam kesaksiannya.
Menurut analisisnya, kondisi ini menunjukkan dr. Risma telah menemukan kestabilan sebagai residen anestesi dan merespon baik pengobatan.
M. Nasser, Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia yang mengikuti persidangan, menyatakan kesaksian ini menjadi bukti kuat. "Fakta hukum menunjukkan almarhumah tidak meninggal karena bunuh diri," tegas Nasser dalam keterangan tertulisnya.
Persidangan yang berlangsung seharian penuh ini juga menghadirkan saksi lain, dr. Suri Muliati, yang menjelaskan tentang budaya pendidikan anestesi. "Pasal anestesi memang terkesan intimidatif, tapi sebenarnya bertujuan membangun karakter kuat untuk keselamatan pasien," ujar dr. Suri.
Penasihat hukum terdakwa, Moh. Soleh, mengungkapkan temuan penting lain. "Dana BOP Rp80 juta terbukti digunakan untuk kepentingan residen, bukan seperti yang dituduhkan," jelasnya.
Lima saksi fakta membenarkan bahwa dana tersebut digunakan untuk ujian dan kebutuhan pendidikan lainnya.
Paulus Sirait, penasihat hukum lainnya, menegaskan adanya ketidaksesuaian dalam proses penyidikan. "Banyak fakta hukum yang perlu dibuktikan ulang karena terdapat celah dan indikasi pemutarbalikan fakta," paparnya. (tan/jpnn)