Hasil Jasa Asuransi TUGU Insurance Naik Seusai Terapkan PSAK 117, Tembus Rp 228 Miliar

8 hours ago 5

Hasil Jasa Asuransi TUGU Insurance Naik Seusai Terapkan PSAK 117, Tembus Rp 228 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) atau Tugu Insurance tetap mencatatkan kinerja keuangan yang solid pada kuartal I 2025. Kenaikan hasil jasa asuransi tembus Rp 228 miliar usai menerapkan PSAK 117. Foto: Dokumentasi Tugu Isurance

jpnn.com, JAKARTA - PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) atau Tugu Insurance tetap mencatatkan kinerja keuangan yang solid pada kuartal I 2025.

Per akhir Maret 2025, total aset anak usaha Pertamina Group itu tembus Rp 30,1 triliun.

Ini kali pertama dalam sejarah perusahaan asuransi umum terbesar dari sisi nilai kapitalisasi pasar tersebut mencapai tonggak bersejarah ini.

Jika dibandingkan akhir Desember 2024 yang menggunakan laporan keuangan yang disajikan kembali (restated) akibat implementasi Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 terdapat kenaikan Rp 3,3 triliun.

Sementara itu, nilai ekuitas TUGU juga mencapai Rp 11,0 triliun pada akhir Maret 2025 atau naik sebesar Rp 549 miliar jika dibandingkan laporan posisi keuangan Desember 2024 (restated).

Sementara itu, dari sisi laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk TUGU mengantongi Rp 247 miliar atau mengalami penurunan 30 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Namun perihal penurunan ini, analis pasar modal menyampaikan bahwa dalam kondisi transisi menggunakan PSAK baru adanya kenaikan atau penurunan pada pos-pos keuangan merupakan hal yang wajar.

Analyst Trimegah Sekuritas Kharel Devin mengatakan kenaikan atau penurunan pada neraca maupun profitabilitas itu tidak hanya dialami TUGU, tetapi juga industri keseluruhan baik asuransi umum, reasuransi maupun asuransi jiwa.

TUGU Insurance catat kenaikan hasil jasa asuransi seusai menerapkan PSAK 117, tembus Rp 228 miliar

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |