jpnn.com, JAKARTA - Mantan pejabat PT Pertamina, Hari Karyuliarto mempertanyakan berkas Laporan Hasil Penghitungan (LHP) kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina tahun 2011–2021. Hari tidak mendapat berkas tersebut dari jaksa penuntut umum.
Hal itu diungkapkan penasihat hukumnya, Wa Ode Nur Zainab dalam persidangan di Pengadilan Tipokor Jakarta Pusat, Selasa (23/12).
Oleh karena itu, Nur Zainab meminta kepada majelis hakim agar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersedia memberikan LHP tersebut.
"Karena inti deliknya adalah kerugian keuangan negara, maka laporan hasil pemeriksaan BPK atau yang lainnya, ada lembaga pemeriksaan yang lainnya, pasti selalu diberikan kepada terdakwa, karena akan dijadikan sebagai bahan pembelaan bagi terdakwa," kata Wa Ode.
Jaksa KPK menyebut, LHP BPK terkait kerugian negara dalam kasus ini merupakan barang bukti, tetapi bukan berkas perkara sehingga pihaknya tidak dapat memberikannya kepada tim kuasa hukum terdakwa.
Meksi begitu, jaksa mempersilakan tim kuasa hukum melihat melalui inzage di kantor KPK. Namun Wa Ode bersikukuh meminta berkas tersebut. Karena tidak diberikan, dia meminta majelis hakim mencatat keberatan tim kuasa hukum dalam persidangan ini.
Selain itu, Wa Ode mempertanyakan tidak diterapkannnya Pasal 18 Undang-Undang Tipikor terhadap kliennya. Menurutnya, jaksa mengakui bahwa kliennya tidak ada keuntungan dari kasus ini.
"Kalau terdakwa tidak menikmati apapun, tidak ada perbuatan melawan hukum apapun. Kalau juga ada orang lain yang tidak diperkaya oleh terdakwa, tidak juga memperkaya seseorang atau orang lain secara melawan hukum," sebutnya.











































