jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana pada Senin (20/10) mulai pukul 11.00 WIB.
Lisa diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.
Polri menetapkan Lisa sebagai tersangka pada Selasa (14/10) lalu, setelah tim penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perempuan 25 tahun tersebut.
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Erdi A. Chaniago tak membantah adanya agenda pemanggilan terhadap Lisa.
"Benar, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk diperiksa besok (hari ini), pukul 11.00 WIB," ujar Erdi, kemarin.
Dia mengatakan, Lisa dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.
"Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP," kata Erdi. (mcr7/jpnn)