jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi chromebook.
Majelis menilai dakwaan Jaksa sudah sah secara hukum, karenanya pemeriksaan akan tetap dilanjutkan
Pakar hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Parulian Paidi Aritonang, menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Nadiem dilakukan dengan dasar yang kuat, termasuk melalui proses yang tidak sederhana.
Menurut Parulian, perkara yang menjerat Nadiem merupakan pidana khusus yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi, sehingga kecil kemungkinan jaksa bertindak gegabah dalam menetapkan dakwaan.
“Saya yakin tidak sembarangan (menersangkakan dan mendakwa Nadiem) karena orang yang didakwa kan juga bukan orang sembarangan. Dan tindakan (perbuatan yang didakwakan) juga bukan konvensional umum tapi pidana khusus, yang banyak tindakannya itu terkait,” ujar Parulian saat dihubungi.
Ia menjelaskan, dalam perkara pidana khusus, banyak unsur yang saling berkaitan dan harus dibuktikan secara komprehensif.
Salah satunya adalah mekanisme pengadaan laptop Chromebook melalui e-katalog yang melibatkan jumlah sangat besar.
“Ini (e-katalog) menciptakan pasal tersendiri. Ya itu kan 1,5 juta laptop, banyak sekali. Sehingga kan ini banyak pelaku usaha yang ikut di situ,” jelasnya.














































