jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjawab empat narasi sesat di media sosial berkaitan dengan Revisi Undang-Undang (RUU) KUHAP yang akan disahkan, Selasa (18/11).
Narasi sesat pertama, kata Habiburokhman, polisi setelah RUU KUHAP disahkan, bisa menyadap komunikasi masyarakat sipil tanpa ketentuan.
Selanjutnya, kata Habiburokhman, polisi dalam narasi sesat yang beredar, bisa membekukan tabungan masyarakat sipil setelah disahkan.
Narasi sesat ketiga, ujarnya, polisi bisa menyita ponsel dan laptop masyarakat sipil tanpa izin pengadilan atau hakim.
Kemudian, kata Habiburokhman, polisi bisa menangkap atau menggeledah dan menahan seseorang tanpa konfirmasi pidana seperti tertuang dalam RUU KUHAP.
"Ini hoaks, benar hoaks, ya," kata dia dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).
Habiburokhman membeberkan Pasal 135 Ayat 2 RUU KUHAP menyebutkan urusan penyadapan akan diatur khusus dalam undang-undang tersendiri.
Kemudian, kata dia, Pasal 139 Ayat 2 RUU KUHAP menyatakan pemblokiran rekening sampai media sosial harus mengantongi izin hakim.







































