Habib Syarief: Pengesahan RUU Perlindungan PRT Bentuk Implementasi Keadilan Sosial

3 hours ago 6

Senin, 08 September 2025 – 13:35 WIB

 Pengesahan RUU Perlindungan PRT Bentuk Implementasi Keadilan Sosial - JPNN.com Jabar

Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI bersama Kementerian Sosial dan BPJS (Kesehatan serta Ketenagakerjaan), Senin (8/9/2025). Foto: Tangkapan layar TV Parlemen.

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad menegaskan urgensi pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebagai manifestasi konkrit kewajiban negara, untuk menebus “dosa besar” pengabaian hak-hak kelompok pekerja yang selama ini terpinggirkan dan kurang mendapat perlindungan memadai.

Hal itu disampaikan Habib Syarief, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI bersama Kementerian Sosial dan BPJS (Kesehatan serta Ketenagakerjaan), Senin (8/9/2025).

Dengan jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia yang mencapai 4,2 juta orang dan 84% di antaranya perempuan, data global yang menunjukkan 1 dari 22 pekerja di seluruh dunia adalah PRT, Habib Syarief menyoroti betapa besarnya dampak sosial dan ekonomi yang melekat pada profesi ini, yang selama ini lebih dipersepsikan sebagai “pembantu rumah tangga”, sedangkan sekarang sudah seharusnya dimaknai sebagai pekerja profesional dalam spektrum ketenagakerjaan nasional.

Habib Syarief menegaskan, RUU PPRT adalah penegakan amanat konstitusi Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan secara tegas setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, yang harus dibaca sebagai satu kesatuan utuh, bukan hanya soal menyediakan lapangan kerja tapi juga memastikan terlindunginya hak-hak pekerja secara penuh.

“Kita tidak boleh membiarkan hadirnya ruang penafsiran bagi pemberi kerja untuk kemudian dapat memilih agar tidak menanggung iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dalam ‘kesepakatan kerja’ sebagaimana tertera pada Pasal 16 ayat (2) RUU. Ini adalah preseden berbahaya yang memungkiri amanat hukum dan kemanusiaan,” kata Habib Syarief.

Dalam konteks hukum, Habib Syarief mengutip teori Seidman dan Chambliss tentang “Teori Bekerja Hukum di Masyarakat”, bahwa Law Implementating Process seperti Kementerian Sosial dan BPJS harus memastikan tidak ada celah birokrasi ataupun regulasi yang menghambat perlindungan sosial bagi pekerja, terutama PRT yang selama ini menghadapi diskriminasi sistemik.

Lebih jauh, Habib Syarief menekankan bahwa RUU ini harus mengadopsi nilai-nilai dalam Konvensi ILO No. 189 Tahun 2011 tentang Kerja Layak bagi PRT, yang memberikan standar internasional untuk pengakuan, perlindungan, dan penghargaan atas profesi pekerja rumah tangga.

Menurutnyta, kekecewaan besar muncul karena Indonesia hingga saat ini belum juga meratifikasi konvensi ini, sehingga RUU ini menjadi momentum bersejarah untuk menyelaraskan hukum nasional dengan nilai-nilai HAM dan keadilan global.

Anggota DPR RI Habib Syarief Muhammad menegaskan urgensi pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebagai penebusan dosa negara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |