Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Lembaga SAI Beri Pernyataan Tegas Begini

1 hour ago 19

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Lembaga SAI Beri Pernyataan Tegas Begini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj.

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Semangat Advokasi Indonesia (SAI) mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan izin pengalihan penahanan bagi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas a.k.a Gus Yaqut tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Ketua SAI Ali Yusuf menegaskan bahwa sebagai lembaga antirasuah yang bersifat khusus, KPK seharusnya menunjukkan ketegasan ekstra dalam menangani kasus yang menyita perhatian publik ini.

"Sebagai lembaga khusus, harusnya bertindak khusus dalam penindakan dan pencegahan korupsi,” kata Ketua SAI Ali Yusuf dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Selain itu, Ali mengatakan KPK seharusnya dapat bersikap adil dengan memberikan kebijakan yang sama bagi tahanan lainnya, yakni pengalihan penahanan dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi di rumah pribadi.

"Jika memang ada kebijakan pengalihan tahanan, maka tawarkan kepada tahanan lain. KPK jangan pilih kasih dalam memperlakukan tahanan," katanya.

Oleh sebab itu, dengan kebijakan pengalihan penahanan hanya untuk Yaqut seorang, dia menduga adanya perintah dari pimpinan ataupun dewan pengawas lembaga antirasuah.

"Perlu dicek siapa pimpinan yang menandatangani izin penahanan tersangka korupsi menjadi di rumah. Apakah Dewas KPK juga mengizinkan? Karena baru kali ini ada tersangka korupsi sudah ditahan dan bisa kembali ke rumahnya," ujarnya.

Sebelumnya, pada 21 Maret 2026, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, berbicara kepada para jurnalis setelah menjenguk suaminya.

Lembaga Semangat Advokasi Indonesia (SAI) mengkritik langkah KPK yang memberikan izin pengalihan penahanan bagi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |