Guru Besar UI: Negara Tak Boleh Zalim, Anggota KTKI Harus Dilindungi

1 day ago 7

 Negara Tak Boleh Zalim, Anggota KTKI Harus Dilindungi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Guru besar UI, Prof. Heru sebut pemberhentian Komisioner KTKI tanpa masa transisi sebagai bentuk ketidakadilan. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof. Heru Susetyo hadir sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69/M Tahun 2024.

Sidang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (30/5), dan teregister dengan nomor perkara 7/G/2025/PTUN-JKT.

Dalam keterangannya, Prof. Heru menyebut pemberhentian anggota KTKI sebelum akhir masa jabatan tanpa masa transisi sebagai bentuk ketidakadilan.

Dia menilai penerbitan Keppres tersebut melanggar prinsip keadilan substansial dan hak asasi manusia.

“Hukum tidak dibuat hanya untuk sekelompok orang, tetapi untuk sebanyak mungkin orang. Jangan sampai menzalimi mereka yang sudah mengabdi dengan ikhlas kepada negara,” ujarnya.

Keppres 69/M/2024 yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2024 menggantikan komisioner KTKI sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Kesehatan yang baru.

Namun, menurut pihak penggugat, Keppres ini diberlakukan sebelum adanya aturan peralihan yang mencabut Keppres sebelumnya, yakni 31/M/2022.

Mereka menyebut keputusan itu cacat hukum karena bertentangan dengan Pasal 450 UU No. 17 Tahun 2023 tentang masa transisi.

Guru besar UI, Prof. Heru sebut pemberhentian Komisioner KTKI tanpa masa transisi sebagai bentuk ketidakadilan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |