jpnn.com - KUPANG – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah terdampak penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mulai 2027.
Diketahui, UU HKPD membatasi porsi belanja pegawai 30 persen dari APBD.
Sejumlah pemda sudah berancang-ancang melakukan PHK atau mengurangi jumlah PPPK agar bisa memenuhi ketentuan UU HKPD.
Belakangan, ada sinyal kuat dari pemerintah pusat bahwa aka nada kebijakan relaksasi, alias tidak kaku dalam penerapan regulasi tersebut.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) termasuk yang porsi belanja pegawainya melewati batas maksimal.
Namun, ada kabar baik dari Gubernur NTT Melki Laka Lena.
Melki mengatakan dalam pembicaraannya dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Kupang pada Senin (6/4), terungkap bahwa pemerintah berkomitmen tidak ada PPPK yang akan dirumahkan.
“Kita (Pemprov NTT) bersyukur karena Pemerintah Pusat memberikan perhatian serius. Bapak Wakil Presiden telah menugaskan para menteri terkait untuk merespons secara komprehensif. Komitmennya jelas, tidak ada PPPK yang akan dirumahkan," katanya di Kupang, Selasa.
















.jpeg)























