jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan sejumlah keringanan pajak untuk wajib pajak di Ibu Kota.
Keringanan pajak yang diberikan, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kemudian, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk kesenian juga hiburan, serta pajak reklame.
“Pengurangan dan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk komitmen mendukung pemungutan pajak yang adil dan fair, sekaligus melihat perkembangan dunia usaha saat ini yang memang memerlukan insentif,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, pada Rabu (24/9).
Menurut dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan mempertahankan pengurangan yang sudah diberikan sebelumnya dan menambahkan beberapa poin.
Berikut relaksasi pajak dari Pemprov DKI:
BPHTB
Relaksasi BPHTB berupa pengurangan 50 persen. Untuk itu, BPHTB yang sekarang 5 persen menjadi 2,5 persen untuk objek yang pertama.