Grup Facebook Gay Sebar Video Porno

7 hours ago 7

Grup Facebook Gay Sebar Video Porno

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tiga orang tersangka yang diduga melanggar UU ITE dan Pornografi ditangkap oleh Polda Lampung. Bandarlampung, Senin (7/7/2025). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polisi mengamankan tiga orang yang terdiri dari satu admin dan dua anggota grup Facebook gay Lampung.

Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Dery Agung Wijaya mengatakan ketiga orang tersebut melakukan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pornografi melalui grup media sosial.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat Lampung yang merasa resah karena adanya sejumlah akun Facebook yang sehubungan dengan hal tersebut," kata Dery di Mapolda Lampung, Senin.

Dia menjelaskan grup gay tersebut seperti grup gay Lampung dan Bandarlampung.

"Terkait hal tersebut kami melaksanakan penyelidikan dan melaksanakan patroli cyber dan menemukan beberapa akun yang menganut dan mengandung unsur pornografi, dan menangkap admin dan anggota grup tersebut," kata dia.

Dia pun mengatakan bahwa Polda Lampung telah melakukan penyitaan kepada beberapa akun dan alat seluler yang berhubungan dengan hal tersebut.

"Pengikut dalam grup gay Lampung itu sebanyak 16.000 akun, tetapi, kami belum sampai orang mana saja di dalam grup tersebut," kata Kombes Dery.

Dia menjelaskan tiga orang yang ditangkap tersebut memiliki peran sebagai admin dan dua orang yang aktif dalam menyebarluaskan berita ataupun konten yang berbau pornografi.

Dalam grup gay itu sebanyak 16.000 akun. Admin aktif dalam menyebarluaskan video porno.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |