jpnn.com - PEKANBARU - Tim gabungan Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dan Koramil Kuantan Mudik menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sungai Tanalo, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik.
Penertiban dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penambangan ilegal di daerah aliran sungai.
Dari lokasi, petugas menemukan 15 unit rakit atau dompeng yang diduga kuat digunakan untuk kegiatan PETI.
Seluruh barang bukti tersebut langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak digunakan kembali.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Kombes Anom Karabianto mengatakan penindakan tegas ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya Sungai Kuantan, yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
“Polda Riau tidak akan memberi ruang bagi aktivitas PETI. Penertiban ini dilakukan untuk melindungi lingkungan, mencegah kerusakan sungai, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Kombes Anom, Jumat (12/12).
Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa sejak menggencarkan operasi penertiban PETI, Polda Riau telah memusnahkan 492 rakit hingga Kamis 11 Desember 2025.
Jumlah tersebut menunjukkan masifnya aktivitas ilegal yang dihentikan aparat kepolisian.





















.jpeg)





















