jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kebijakan terobosan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengizinkan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama, mendapat respons positif.
Langkah yang awalnya diterapkan melalui Surat Edaran (SE) per 6 April 2026 ini, kini berpotensi diadaptasi menjadi kebijakan nasional oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) ini mengungkapkan bahwa Korlantas Polri menyambut baik skema tersebut.
Saat ini, warga Jawa Barat cukup membawa STNK dan KTP pemilik saat ini untuk melakukan perpanjangan pajak tahunan.
"Membayar pajak tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama dari kendaraan yang pajaknya sedang diperpanjang yang selama ini diberlakukan untuk wilayah Provinsi Jawa Barat karena gubernur mengeluarkan surat edaran, kini mendapat penguatan dari korlantas, Nanti berlakunya bukan hanya di jawa barat, tetapi di seluruh wilayah Indonesia," kata KDM, dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
Masyarakat, khususnya pemilik kendaraan di Jawa Barat diimbau memanfaatkan secara maksimal kesempatan ini.
"Dan ini merupakan anugerah bagi kita semua untuk sama-sama memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak tahunan tahun 2026 tanpa harus membawa KTP pemilik pertama. Hatur nuhun ya, gunakan kendaraan dengan baik. Hati-hati di jalan. Jaga kemanan, keselamatan kita semua," ucapnya.
Efektivitas kebijakan ini tercermin dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat periode 6-12 April 2026. Hasil evaluasi sementara menunjukkan adanya kenaikan signifikan dalam aktivitas pembayaran pajak di Samsat.





































