Garap Hutan Tanpa Izin dan Sebabkan Karhutla, Pria di Bengkalis Ditangkap Polisi

3 hours ago 17

Garap Hutan Tanpa Izin dan Sebabkan Karhutla, Pria di Bengkalis Ditangkap Polisi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

YS saat ditangkap di kawasan hutan yang dikuasainya dan terjadi karhutla. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, BENGKALIS - Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial YS (58) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran lahan sekaligus menduduki kawasan hutan tanpa izin.

YS ditangkap setelah diduga membakar kawasan hutan yang dikuasainya di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan penetapan tersangka D dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat (28/8).

“Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Pematang Pudu pada 14 Juli 2026 lalu,” kata Fahrian, Sabtu (29/8).

Hasil pengembangan penyidik Satreskrim Polres Bengkalis menemukan adanya aktivitas perkebunan di lokasi yang berdasarkan hasil telaah koordinat berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Dari hasil pengecekan dan telaah titik koordinat, lahan itu berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas,” lanjut Fahrian.

Lokasi yang dimaksud berada di Jalan Tegar Kanal Atiam, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

Di lokasi tersebut ditemukan lahan yang terbakar dan sedang dalam tahap penanaman bibit kelapa sawit.

YS ditangkap setelah diduga membakar kawasan hutan yang dikuasainya di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |