jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Forum KONI Kota se-Indonesia (FKONITA) menyampaikan keberatan terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.
Regulasi tersebut dinilai mengancam keberlangsungan pembinaan atlet di daerah dan sekaligus melemahkan peran KONI di daerah.
Ketua FKONITA Letkol (Purn) M. Hamka Handaru menjelaskan bahwa mayoritas KONI tingkat kota belum siap secara struktural maupun finansial untuk mengimplementasikan peraturan tersebut.
“Pembinaan dan pembibitan atlet itu mayoritas berada di level kabupaten/kota. Kalau anggarannya dikurangi atau bahkan dihapus, dari mana lagi kita bisa melanjutkan proses itu? Tidak semua daerah siap mandiri,” kata Hamka, Minggu (3/8).
Poin yang paling disorot FKONITA adalah Pasal 51 Permenpora yang menyatakan bahwa pendanaan dari APBD hanya diberikan sesuai kemampuan daerah, serta Pasal 17 ayat (2) yang mewajibkan ketua organisasi olahraga menandatangani kesanggupan mencari dana non-APBD. Hal ini dinilai berisiko memperlebar ketimpangan antara daerah maju dan tertinggal.
“Kalau Permen ini diterapkan tanpa revisi, maka bukan tidak mungkin proses regenerasi atlet akan terputus. Jangan sampai kami kehilangan potensi karena regulasi yang terburu-buru dan tidak kontekstual,” tambahnya.
FKONITA mengusulkan agar Kementerian Pemuda dan Olahraga membuka ruang dialog terbuka dengan pengurus KONI daerah dan cabang olahraga.
Mereka mendesak revisi menyeluruh terhadap aspek pendanaan, struktur organisasi, serta masa transisi yang lebih realistis.