bali.jpnn.com, DENPASAR - Terpidana mati kasus narkotika Lindsay June Sandiford kecil kemungkinan menjalani hukuman mati setelah dipindah dari Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan ke Inggris.
Wakil Duta Besar (Dubes) Inggris untuk Indonesia Matthew Downing saat konferensi pers di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali, Kamis (6/11) malam, mengatakan negaranya tidak akan menjatuhkan hukuman mati kepada Lindsay Sandiford.
“Tidak, pemerintah (Inggris) tidak mengenal hukuman mati,” ujar Matthew Downing.
Menurut Matthew Downing, baik Lindsay Sandiford maupun Shahab Shahabadi akan berada di bawah aturan hukum dan prosedur yang berlaku di Inggris.
Ia juga menegaskan tidak akan berspekulasi terlalu jauh dengan pemulangan dua warga negaranya itu dari Indonesia karena proses masih berjalan.
“Penting bagi saya untuk berspekulasi tentang proses hukum ini,” kata Matthew Downing.
Yang sudah pasti, kata Matthew, pemerintah Inggris akan melakukan pengecekan kondisi Kesehatan Lindsay Sandiford dan Shahab Shahabadi.
Tim medis akan memeriksa secara menyeluruh, merawat dan memastikan proses rehabilitasi terhadap keduanya berjalan sesuai dengan prosedur di Inggris.





































