jpnn.com, JAKARTA - Polda Riau mengimbau seluruh pengemudi truk dan kendaraan angkutan barang bertonase berat agar tidak melintas pada siang hingga malam hari selama perhelatan Festival Pacu Jalur 2025 di Kabupaten Kuantan Singingi.
Larangan ini berlaku sejak 18 hingga 25 Agustus 2025 sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kuansing Nomor 551/DISHUB-KS/VIII/2025/119.
Kendaraan dengan sumbu dua ke atas seperti truk pengangkut batu bara, CPO, kayu, sawit, kernel sawit, maupun bahan galian C hanya diperbolehkan melintas pada pukul 23.59 WIB hingga 05.00 WIB.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat menegaskan bahwa pembatasan ini penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas menuju lokasi acara.
“Kami minta pengemudi angkutan barang mematuhi aturan. Arus kendaraan menuju Tepian Narosa dipastikan padat karena lonjakan pengunjung, sehingga truk dilarang melintas di luar jam yang sudah ditentukan,” ujarnya Senin (18/8).
Taufiq menyebut kebijakan ini berlaku bagi kendaraan angkutan barang yang melintasi jalur lintas Kuansing dari berbagai arah, mulai Sumatera Barat, Rengat, Jambi, hingga sebaliknya.
Namun, ada pengecualian untuk truk pengangkut sembako, logistik, dan BBM yang tetap diizinkan beroperasi selama 24 jam.
Festival Pacu Jalur 2025 akan berlangsung 20–24 Agustus di Tepian Narosa, Teluk Kuantan. Event budaya tahunan ini selalu menyedot ribuan pengunjung.