jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap Fariz RM terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/8).
Fariz RM dituntut enam tahun pidana penjara dan juga denda Rp 800 juta.
Terkait tuntutan tersebut, pelantun Barcelona itu lantas memberikan tanggapan.
Dia mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Enggak apa-apa, ya kami ikutin saja dulu dalam persidangannya, kan, masih proses ya, kami hormati saja prosesnya. Saya jalani saja, saya menjalani saja dulu prosesnya," ujar Fariz RM seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (4/8).
Dia menilai tiap aparat penegak hukum memiliki peran masing-masing dalam proses peradilan.
Sebagai terdakwa, dia pun memilih mengikuti dan menghormati proses tersebut.
"Kejaksaan punya SOP ya mesti didakwa, mesti ditetapkan, penasihat hukum pasti membela, gitu, kan. Pada akhirnya ya vonis akan diserahkan kepada pengadilan, kan, begitu," ucap Fariz RM.