jpnn.com - Aktris film dewasa asal Inggris Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (12/12/2025).
Dalam persidangan itu, Bonnie Blue bersama rekannya Jackson Liam Andrew dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 ribu karena terbukti melanggar aturan lalu lintas.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Jakson Liam Andrew dan terdakwa dua Tia Emma Billinger dengan pidana denda sejumlah Rp 200 ribu," kata Hakim I Ketut Somanasa pada sidang di PN Denpasar.
Hakim menyatakan Bonnie Blue terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dalam perkara tindak pidana ringan, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 juncto Pasal 137 Ayat (4) huruf A, B dan C UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hakim Somanasa menyatakan terdakwa Liam Andrew Jackson dan terdakwa dua, Tia Emma Billinger, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dakwaan Jaksa.
Hakim juga meminta STNK mobil Suzuki pikap warna biru milik Bonie Blue dikembalikan.
Selama persidangan, ekspresi Bonnie Blue dan teman prianya tampak tenang. Mereka juga meminta maaf atas perbuatannya tersebut.
Sebelumnya, Polres Badung mengamankan 18 orang WNA dalam penggerebekan sebuah studio di Desa Pererenan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (4/12).





















.jpeg)





















