jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dinilai perlu mempertimbangkan secara serius langkah kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi Bali memenangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk dalam perkara melawan Pemkab Badung.
Dorongan tersebut muncul karena putusan itu tidak hanya menyelesaikan sengketa antara dua pihak, tetapi juga memiliki konsekuensi jangka panjang terhadap pengelolaan infrastruktur menara telekomunikasi di Kabupaten Badung.
Eksklusivitas yang berlaku hingga 2047 dinilai perlu dilihat dari perspektif kepentingan publik dan persaingan usaha.
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) Kamilov Sagala mengatakan Pemkab Badung perlu memiliki alasan hukum yang kuat apabila memutuskan mengajukan kasasi.
Menurut dia, kepentingan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan langkah hukum tersebut.
“Kalau mereka ingin memperjuangkan kepentingan rakyat, kepentingan masyarakat harus menjadi yang utama, bukan kepentingan bisnis bupati,” kata Kamilov, Rabu (26/8).
Menurut Kamilov, kasasi semestinya ditempuh bukan sekadar untuk mempertahankan posisi pemerintah daerah dalam sengketa, melainkan untuk memastikan konsekuensi hukum terhadap masyarakat Badung diperiksa secara menyeluruh.
“Pemerintah daerah harus melakukan itu (kasasi ke Mahkamah Agung) atas nama masyarakat dan rakyatnya,” ujarnya.









































