Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara, Suaminya Lebih Berat

2 weeks ago 26

Rabu, 27 Agustus 2025 – 13:03 WIB

Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara, Suaminya Lebih Berat - JPNN.com Jateng

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Sementara suaminya Alwin Basri divonis pidana 7 tahun penjara. Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Sementara suaminya Alwin Basri divonis pidana 7 tahun penjara.

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi di hadapan kedua terdakwa di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8).

Hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana tercantum dalam dakwaan kedua dan dakwaan ketiga jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu serta denda Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan," ujar Gatot.

Sementara itu, Alwin Basri dijatuhi hukuman lebih berat. Dia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider kurungan 4 bulan apabila denda tidak dibayar.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Mbak Ita diwajibkan membayar Rp 683,2 juta paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Apabila tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujarnya.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |