jpnn.com, SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Sementara suaminya, Alwin Basri divonis pidana 7 tahun bui.
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi di hadapan kedua terdakwa di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8).
Hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana tercantum dalam dakwaan kedua dan dakwaan ketiga jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu serta denda Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan," ujar Gatot.
Sementara itu, Alwin Basri dijatuhi hukuman lebih berat. Dia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider kurungan 4 bulan apabila denda tidak dibayar.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
Mbak Ita diwajibkan membayar Rp 683,2 juta paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Apabila tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujarnya.