jpnn.com, OGAN KOMERING ULU - Eks Sekwan OKU Selatan berinisial JA akan ditetapkan sebagai tersangka usai digrebek bersama wanita idaman lain (WIL) di indekos, Jalan Gotong Royong, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Senin (23/6/2025) sekitar pukul 17.50 WIB.
Kuasa hukum Yunita, Mardiana menerangkan bahwa pihaknya sudah memegang yurisprudensi zina, kumpulan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan acuan bagi hakim.
"Insya Allah saya yakin, JA akan ditetapkan sebagai tersangka, karena kami sudah memegang yurisprudensi zina," terang Mardiana, Rabu (25/6).
Bahkan, sebelum digrebek di indekos, JA juga pernah melakukan perselingkuhan di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Dia (JA) juga pernah zina di hotel Jakarta, dan kemarin digerebek bersama wanita lain. Sesuatu yang tidak perlu dibuktikan lagi, itu sudah menunjukkan petunjuk. Mereka melakukan perzinahan," ungkap Mardiana.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan analisa dan menyimpulkan atas laporan yang dibuat istri korban Yunita.
"Kami akan membantu pihak-pihak yang akan memberikan pengaduan kepada kami, khususnya Satreskrim Polrestabes Palembang. Kami memiliki kewajiban untuk menerima pengaduan yang ada dengan asas patut diduga," kata Harryo.
Kemudian akan melakukan analisis dan menyimpulkan atas laporan yang dibuat, apakah terdapat adanya muatan tindak pidana ataupun tidak.