jpnn.com, JAKARTA - Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Hadi Daryanto berbicara fakta soal polemik lama terkait pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare yang kembali mencuat.
Dia mengatakan pelepasan kawasan hutan di era Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Zulhas) tersebut merupakan murni tata ruang dan bukan pemberian izin konsesi bagi korporasi sawit.
Hal itu terungkap dokumen resmi Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014 tentang kawasan hutan provinsi Riau yang ditandatangani Zulkifli Hasan sebagai Menteri Kehutanan.
Dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014 disebutkan bahwa kebijakan yang ditandatangani Zulhas pada akhir masa jabatannya tersebut adalah keputusan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.
“Ya, betul tidak berkaitan dengan izin kebun sawit hanya untuk tata ruang provinsi. Menhut menerbitkan SK 673/2014 seluas 1.638.294 hektare sebagai kawasan non-hutan dalam rangka Tata Ruang Provinsi akibat pemekaran kota/kabupaten,” kata Hadi Daryanto, eks Sekjen Kemenhut era Zulhas, Sabtu (6/12).
Dia menyampaikan dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014 disebutkan bahwa langkah pemerintah pusat juga untuk mengakomodasi surat usulan resmi dari pemerintah daerah, mulai dari gubernur, bupati, wali kota, hingga aspirasi masyarakat se-Provinsi Riau yang membutuhkan kepastian ruang untuk pembangunan daerah.
Klaim bahwa lahan tersebut diserahkan kepada pengusaha besar terbantahkan oleh perincian lampiran peta dalam SK tersebut.
Pasalnya, wilayah yang dilepaskan status hutannya bertujuan untuk tiga hal, yakni pemukiman penduduk, fasilitas sosial dan umum hingga lahan garapan masyarakat.










































