jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini mengatakan negara tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum soal kasus eks prajurit marinir TNI AL yang menjadi tentara bayaran di Rusia, Satria Arta Kumbara.
Dia menyebutkan hal itu tidak boleh dilakukan hanya karena alasan kasihan terhadapnya lalu ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Dia mengatakan kasus Satria tersebut harus dapat menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat. Terutama bagi prajurit aktif maupun yang telah purna tugas, bahwa kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah mutlak.
"Jangan mudah tergiur janji menjadi tentara bayaran tanpa memahami risiko hukum, moral, dan kemanusiaan yang besar," kata Amelia, Selasa, (22/7).
Dia menjelaskan bahwa Undang-Undang dan peraturan di Indonesia telah melarang warga negara Indonesia untuk bergabung dengan militer asing atau bertindak sebagai tentara bayaran dalam konflik bersenjata.
Tindakan tersebut, kata dia, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum nasional, sumpah prajurit, dan prinsip kedaulatan negara.
"Konsekuensi ini bersifat berat dan tidak dapat dipandang remeh," katanya.
Dia menjelaskan terkait permintaan Satria yang ingin kembali menjadi WNI harus dijawab secara hukum.