Irjen Agus: Sirene dan Strobo Hanya untuk Tugas Kepolisian

2 hours ago 3

 Sirene dan Strobo Hanya untuk Tugas Kepolisian

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan kebijakan baru terkait penggunaan sirine dan strobo dalam pelaksanaan pengawalan. Untuk sementara, penggunaan sirine dan strobo untuk kendaraan tertentu dalam kegiatan pengawalan dibekukan.

Kebijakan ini sekaligus menjadi imbauan kepada masyarakat agar tidak memasang atau menggunakan sirene dan strobo pada kendaraan pribadi, karena dapat mengganggu kenyamanan serta ketertiban lalu lintas.

Meski demikian, jajaran polantas tetap diperbolehkan menggunakan sirene dan strobo dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian, khususnya pada kegiatan patroli dan pengaturan lalu lintas.

Hal ini diperlukan untuk mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

“Petugas polantas saat bertugas, baik dalam pengaturan lalu lintas maupun patroli rutin, tetap bisa menggunakan sirene dan strobo. Ini penting, terutama di jalan tol, di mana tanda-tanda isyarat seperti lampu dan suara sirine sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi peristiwa kecelakaan,” ujar Agus dalam siaran persnya, Minggu (21/9).

Kebijakan ini juga sejalan dengan program Polantas Menyapa, yang menekankan kedekatan antara polantas dengan masyarakat.

Melalui dialog, edukasi, dan sosialisasi langsung, diharapkan masyarakat semakin memahami aturan penggunaan sirene dan strobo serta ikut menjaga ketertiban di jalan.

Kakorlantas berharap langkah ini dapat semakin menciptakan suasana jalan yang tertib, nyaman, dan aman, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap polantas. (cuy/jpnn)


Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho menyebut penggunaan sirene dan strobo boleh untuk tugas kepolisian.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |