bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemprov Bali memastikan akan memberikan pendampingan hukum bagi mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali I Made Teja.
Langkah ini diambil setelah Made Teja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup di TPA Suwung.
Kepala Biro Hukum Pemprov Bali Ngurah Satria Wardana menyatakan tengah menyiapkan tim pengacara untuk mengawal proses hukum tersebut.
"Iya, ada pendampingan. Untuk jumlah kuasa hukumnya belum pasti, mungkin sekitar dua sampai tiga orang," ujar Kepala Biro Hukum Pemprov Bali Ngurah Satria Wardana dilansir dari Antara.
Made Teja ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup pada 16 Maret 2026.
Menurut Ngurah Satria Wardana, pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab instansi karena perkara yang disangkakan terjadi saat Made Teja masih aktif menjabat, meski saat ini yang bersangkutan telah memasuki masa pensiun.
"Itu terkait lindi (cairan hasil sampah yang mencemari air) itu, bukan soal open dumping ya, tetapi lindi, proses sebelumnya kan panjang ceritanya," kata Ngurah Satria Wardana.
Ngurah Satria Wardana mengatakan I Made Teja saat ini dalam kondisi sehat dan siap jika penyidik Kementerian Lingkungan Hidup memberi surat panggilan.





































