Eks Jenderal TNI: Sudah Aturannya Anggota Polri Aktif Tak Boleh Menempati Jabatan Sipil

1 hour ago 13

 Sudah Aturannya Anggota Polri Aktif Tak Boleh Menempati Jabatan Sipil

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi anggota Polri. FOTO: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut aturan sebenarnya sudah menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh menempati jabatan sipil.

Sebab, kata Kang TB sapaan TB Hasanuddin, larangan tersebut sangat jelas tercantum dalam Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Dia berkata demikian demi menyikapi putusan MK putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibuat Kamis (13/11) kemarin.

“Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2/2002,” ujar TB Hasanuddin, Jumat (14/11/2025).

Diketahui, putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan anggota Polri bisa menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan.

Eks jenderal TNI itu menyatakan putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 mempertegas ulang ketentuan Pasal 28 UU Kepolisian.

“Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut. Namun, kenyataannya, pemerintah tidak menjalankan ketentuan Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002,” kata Kang TB.

legislator fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan ketidakpatuhan pemerintah terhadap aturan memicu kerancuan di publik dan berpotensi merusak prinsip dasar profesionalisme kepolisian.

Anggota Komisi I DPR menyebut aturan sebenarnya menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh menempati jabatan sipil.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |