Eks Hakim Agung: Kejaksaan Bisa Take Over Kasus Pagar Laut

2 weeks ago 21

 Kejaksaan Bisa Take Over Kasus Pagar Laut

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: ANTARA: Asprilla Dwi Adha

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Hakim Agung Maruarar Siahaan mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa melanjutkan penanganan pagar laut yang sudah ditangani Kepolisian.

Jika sebelumnya polisi hanya menangani aspek kriminal pemalsuan dokumen, maka Kejagung bisa melanjutkannya dengan mengusut aspek korupsinya.

“Dalam kasus ini polisi kan tidak menangani korupsinya, jadi sebenarnya Kejagung hanya melanjutkan saja, (perkara pagar laut) menjadi perbuatan yang bermuara menjadi perbuatan pidana korupsi,” kata Maruarar.

Dijelaskannya, jika dirasa polisi hanya menangani aspek kriminal perkara pagar laut, sementara kejaksaan menilai ada aspek korupsi.

“Kejaksaan boleh menangani sendiri perkara itu (korupsi pagar laut),” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejagung sudah memberikan masukan ke kepolisian agar memasukan perkara korupsi dalam perkara pagar laut.

Namun, penyidik kepolisian tetap hanya mengusut perkara pidana pemalsuan dokumen saja.

“Kalau sudah memberi saran tapi tidak dipenuhi, tentu bisa di take over,” jelas mantan hakim Mahkamah Agung (MA) ini.

Mantan Hakim Agung Maruarar Siahaan mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa melanjutkan penanganan pagar laut yang sudah ditangani Kepolisian

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |