jpnn.com - Eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam menentang upaya Satpol PP daerah itu menertibkan lahan milik daerah yang dipakainya sesuai aturan.
Nur Alam menyesalkan proses atau cara pelaksanaan eksekusi tanah negara atau lahan milik Pemprov Sultra tersebut.
Rombongan Satpol PP Sultra yang hendak mengeksekusi lahan yang digunakannya eks Gubernur Sultra Nur Alam, di Kendari, Kamis (22/1/2026). ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra
Lahan itu saat ini sedang dipakai Nur Alam untuk keperluan parkir kendaraan tepat di sebelah rumah pribadinya di Kota Kendari.
Nur Alam bahkan meluapkan kekesalannya saat rombongan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sultra hendak menertibkan aset milik Pemprov berupa lahan seluas 487 meter persegi di di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kendari itu.
"Pakai bawa pasukan seolah-olah mau menyerbu. Saya ini gubernurmu. Dulu, bisa jadi saya yang menandatangani administrasi Anda," kata Nur Alam kepada Kepala Satpol PP Sultra Hamim Imbu yang memimpin penertiban itu.
Gubernur Sultra dua periode (2008-2018) itu menegaskan bahwa bangunan di atas lahan tersebut dibangun bukan dengan dana daerah.
Dia pun mengeklaim lahan itu sebelumnya terbengkalai dan kini dia tempati dengan izin penghunian yang sah, serta sedang dalam proses pengurusan daftar usulan penghapusan (DUM).










































