bali.jpnn.com, DENPASAR - Dua warga negara asing (WNA) asal India Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur harus bersiap menghuni jeruji besi lebih lama di Bali.
Pada sidang dengan agenda tuntutan di PN Denpasar, Selasa (15/9), jaksa penuntut umum (JPU) Ni Made N. Lumisensi menuntut dua terdakwa hukuman lima tahun penjara.
Dua terdakwa yang menjadi otak di balik jaringan judi online (judol) internasional resmi dinyatakan terbukti bersalah.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan menjalankan tindak pidana dengan menawarkan serta memberi kesempatan bermain judi tanpa izin, sekaligus menjadikannya sebagai mata pencaharian utama.
“Meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama masa tahanan,” ujar JPU Ni Made N. Lumisensi dilansir dari Antara.
JPU Ni Made N. Lumisensi menyatakan perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 426 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.
Untuk 33 terdakwa lainnya yang berstatus WNA dituntut hukuman empat tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Tak hanya pidana penjara, JPU Ni Made N. Lumisensi juga minta majelis hakim menjatuhkan sanksi deportasi terhadap para terdakwa setelah selesai menjalani masa hukuman.














































