jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI melaksanakan rapat usulan pergantian hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur legislatif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
Hasilnya, Komisi III menyetujui Wakil Ketua DPR dari fraksi Golkar Adies Kadir untuk menjabat hakim MK menggantikan Arief Hidayat.
"Komisi III DPR RI menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat, Senin.
Legislator fraksi Gerindra itu mengatakan proses penunjukan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi segera diproses setelah disetujui dalam rapat.
"Selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku," ujar Habiburokhman.
Adies mengaku sebenarnya sedih harus meninggalkan Komisi III DPR RI untuk mengemban tugas sebagai hakim konstitusi.
"Tentunya hal ini sebenernya membuat saya juga agak sedih, karena Komisi III ini sudah seperti rumah kedua saya," ujar dia dalam rapat, Senin.
Adies mengaku sebenarnya cocok bertugas di Komisi III, karena AKD itu punya hubungan kekeluargaan yang kuat.











































