Dukung Akun Tunggal Media Sosial, Waka MPR: Masyarakat Terlindungi dari Penipuan

3 hours ago 5

 Masyarakat Terlindungi dari Penipuan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua MPR RI AM Akbar Supratman menyatakan dukungan terhadap wacana penerapan kebijakan satu orang satu akun di setiap platform media sosial. Foto: MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI AM Akbar Supratman menyatakan dukungan terhadap wacana penerapan kebijakan satu orang satu akun di setiap platform media sosial.

Menurut dia kebijakan tersebut penting untuk menciptakan ruang digital yang sehat, beretika, dan beradab di Indonesia.

“Media sosial telah menjadi ruang publik baru. Namun, kerap disalahgunakan untuk penyebaran hoaks, fitnah, ujaran kebencian, serta penipuan digital. Salah satu penyebabnya adalah penggunaan akun ganda atau anonim tanpa identitas yang jelas,” kata Akbar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/9).

Akbar menilai, kebijakan tersebut akan memperkuat tanggung jawab personal masyarakat dalam berinteraksi di dunia maya.

Identitas digital yang valid juga dinilainya dapat mendorong penggunaan media sosial sebagai sarana komunikasi dan partisipasi demokrasi yang lebih sehat.

“Ruang digital harus mencerminkan budaya bangsa, yakni kejujuran, tanggung jawab, dan gotong royong. Dengan kebijakan ini, masyarakat akan lebih berhati-hati sekaligus terlindungi dari praktik penipuan dan penyalahgunaan akun palsu,” ujarnya.

Senator daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, penyedia platform, dan masyarakat sipil dalam mengawal implementasi kebijakan tersebut.

Menurutnya, transparansi dan perlindungan data pribadi menjadi faktor utama agar kebijakan tidak menimbulkan masalah baru.

Wakil Ketua MPR RI AM Akbar Supratman menyatakan dukungan terhadap wacana penerapan kebijakan satu orang satu akun di setiap platform media sosial.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |