Duka PMI Ponorogo di Hong Kong, Kemenlu Kawal Pemulangan dan Hak Korban

1 week ago 39

Jumat, 05 Desember 2025 – 14:08 WIB

Duka PMI Ponorogo di Hong Kong, Kemenlu Kawal Pemulangan dan Hak Korban - JPNN.com Jatim

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorog Suko Kartono saat diwawancara wartawan. ANTARA/HO - prastyo

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengupayakan pemulangan jenazah Dina Martiana (36), pekerja migran Indonesia (PMI) asal Ponorogo yang meninggal dunia dalam insiden kebakaran apartemen Wang Fuk Court, Hong Kong.

Upaya pendampingan dilakukan Tim Family Engagement Direktorat Pelindungan WNI Kemenlu dengan mengunjungi rumah keluarga korban di Desa Tajug, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Kamis (5/12).

Perwakilan Tim Family Engagement Ditlin WNI Kemenlu, Reza Darmawan, memastikan seluruh proses pemulangan jenazah hingga pemenuhan hak finansial korban akan diurus oleh pemerintah tanpa dipungut biaya.

“Kami menyampaikan duka cita atas peristiwa di Hong Kong. Pemerintah akan mengurus pemulangan jenazah serta menyelesaikan hak-hak korban, termasuk asuransi dan kompensasi dari pemerintah Hong Kong maupun agensi,” kata Reza.

Dia menegaskan Kemenlu terus berkoordinasi intensif dengan Konsulat Jenderal RI di Hong Kong serta otoritas setempat terkait administrasi jenazah hingga proses kepulangan ke Tanah Air.

“Kami terus mengawal prosesnya dari proses di Hong Kong sampai tiba di Ponorogo. Namun, untuk waktu pasti pemulangan belum dapat kami pastikan karena masih dalam penanganan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo, Suko Kartono, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung seluruh kebutuhan administratif maupun teknis yang diperlukan, baik oleh Kemenlu, KJRI, maupun pihak keluarga.

Kemenlu memastikan pemulangan jenazah PMI asal Ponorogo yang meninggal dalam kebakaran apartemen di Hong Kong dilakukan secara gratis.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |