jpnn.com, BANDUNG - Ustaz atau penceramah kondang asal Bandung, Evie Effendi (EE) dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung atas dugaan tindak pidana KDRT dan dugaan penganiayaan.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh anaknya berinisial NAT (19) dengan nomor laporan :LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
"Benar (adanya laporan Evie Effendie)," kata Kasat Reskrim Polretabes Bandung AKBP Abdul Rachman, saat dikonfirmasi, Rabu (27/8).
Rachman mengatakan saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi atas laporan tersebut.
Polisi pun masih akan menambah saksi untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Yang dimintai keterangan sudah tiga orang dan yang akan dimintai keterangan lagi," ucap dia.
Sementara itu tim kuasa hukum korban, Rio Damas Putra menururkan tindak kekerasan yang dilakukan terlapor kepada kliennya terjadi pada Juli 2025.
Saat itu korban mendatangi rumah terlapor untuk meminta biaya pendidikan atau nafkah bulanan sebagai anak.